Islam diturunkan di tanah kelahiran yang memiliki kegiatan
ekonomi yang tinggi. Bangsa Arab sudah berpengalaman selama tak kurang dari
ratusan tahun dalam beraktivitas ekonomi. Jalur bangsa Arab ketika itu
terbentang dari Yaman sampai ke daerah-daerah meditarian. Ajaran islam sendiri
diwahyukan melalui Nabi Muhammad SAW. , seorang yang terlahir dari keluarga
pedagang, Muhammad menikah dengan seorang saudagar (Siti Khadijah) dan beliau
melakukan perjalanan bisnis sampai ke Syiria (kafilah/caravan).
Kemunculan budayaan Islam memberikan kontribusi yang sangat
besar kepada kemajuan pembangunan ekonomi dan teori ekonomi itu sendiri. Dalam
sejarah ekonomi, Murray Rothhbard memberi catatan bahwa pemahaman yang sudah
maju mengenai definisi dan fungsi pasar (scholastic) ditemukan pada bahan
kajian akademik para sarjana (school of Salamanca) pada abad keenam belas,
dengan sejarah peradaban Yunani kuno sebagai bahan kajian perbandingan.
Diperkiranakan kajian para sarjana muslim memengaruhi perkembangan pemikiran di
sekolah tersebut. Kajian akademik yang berasal dari penerjemahan buku-buku Arab
diwariskan kepada peradaban Yunani dan bahkan Spanyol (Imad Ahmad: 2002).
Dewasa ini, secara umum dapat disampaikan bahwa kemunculan
pesan moral dalam teori pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian dari reaksi
penolakan sosialisme dan sekularisme, ataupun secara khusus ideology-ideologi
yang sudah banyak diasumsi-kan orang sebagai system yang merusak pasar dan
memosisikan diri sebagai oposisi dari paham pasar bebas dan terbuka di dunia
Arab. Ajaran Islam dengan tegas menolak sejumlah ideology ekonomi yang terkait
dengan tegas menolak sejumlah ideology ekonomi yang terkait dengan keagungan
private property, kepentingan investor, asceticism (menghindari kehidupan
duniawi), economic egalitarianism meupun authoritarianism (ekonomi terpimpin
atau paham mematuhi seseorang atau badan secara mutlak).
Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat islam untuk secara
kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan, dan
kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya
untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan social. Untuk itu proses yang terarah berdasarkan
ajaran Islam dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut.
PROSES BISNIS SYARIAH
Proses ekonomi yang tidak lain diarahkan untuk mencapai
kesejahteraan manusia dalam kehidupannya, juga tidak terlepas dari konteks
pengertian ibadah secara luas tersebut. Inti dari kelangsungan hidup manusia
terletak pada sejauh mana ia melakukan aktivitas untuk mempertahankan hidupnya.
Dengan demikian, kegiatan ekonomi merupakan bagian integral dari muamalah
(ibadah) dengan segala dimensinya.
Bisnis merupakan salah satu ibadah yang telah diterapkan
oleh Nabi Muhammad saw. Bisnis juga merupakan format yang baik untuk mencari
rezeki yang halal dan baik. Bisnis juga dapat menjadi alat mengelola bumi
dengan baik dan benar jika semua aturan yang telah Allah Swt gariskan
dijalankan dan diterapkan dengan baik. Bisnis juga merupakan ibadah badaniah
menuju ibadah ruhiyah. Dengan bisnis,
orang dapat memberikan sedekah, infaq, zakat dan lainnya sehingga dekat dengan
Allah SWT.
Dengan demikian, aktivitas ekonomi sebagai bagian dari
muamalah yang berintikan pada upaya manusia mempertahankan kehidupan, memenuhi
kebutuhan, dan meningkatkan kesejahteraannya merupakan bagian dari makna
penyembahan (ibadah) dalam pengertian umum. Dalam setiap aktivitas positif,
terkandung di dalamnya nilai penyembahan yang tidak hanya dalam makna khusus,
seperti shalat, zakat, haji, dan lainnya.
Nabi Muhammad SAW, sebelum menjadi seorang ‘rasulullah’,
beliau adalah sorang penggembala kambing. Perjalanan menjadi penggembala
kambing sangatlah berarti dalam membentuk kepribadiaannya. Hasil didikan dari
penggembala kambing di antaranya adalah bagaimana beliau menjadi sorang
diantaranya yang dapat mengatur dan mengelola dengan baik, berani melangkah dan
memberikan keputusan. Dalam menggembala kambing, beliau benar-benar cerdas dalam
memanfaatkan kesempatan, yaitu beliau membuat jasa penggembala kambing. Banyak
kambing para penduduk Mekkah ketika itu digembala oleh Nabi Muhammad saw.
Penduduk Mekkah ketika itu sudah percaya kepada Nabi Muhammad saw. Beliau telah
dijuluki sebagai “Al-Amin dan As-Shiddiq.” Dengan gelar seperti itu Nabi
Muhammad saw telah memiliki nama baik sehingga dapat memberikan kemudahan dalam
setiap langkah apalagi dalam berbisnis. Kepercayaan tidak dapat diganti dengan
kekayaan. Semuanya dilalui dengan penuh kesungguhan dalam oerjuangan dan
pengorbanan.
Setelah jasa penggembala kambing, beliau lanjutkan dengan
berbisnis. Semuanya dilalui dengan penuh
kesabaran dan tawakkal kepada Allah SWT. Bisnis di mata beliau sangatlah tinggi
dan mulia.
Pertama, bisnis adalah ladang yang jelas untuk mencari
rezeki, jika dilakukan dengan baik dan benar, bisnis adalah lumbung rezeki yang
benar-benar jelas kehalalannya mencari yang halal dalam masalah rezeki adalah
wajib hukumnya bagi seorang muslim. Oleh karena itu, beliau lebih mengutamakan
segala sesuatu yang jelas ketimbang yang masih syubhat. Dengan bisnis, kita
tahu praktik dalam mencari rezeki dengan
cara berbisinis lebih bersih daripada profesi lainnya jika dilakukan sesuai
dengan ajaran islam. Sebagaimana sabda rasulullah saw. “ berusaha untuk mendapatkan penghasilan yang halal merupakan
kewajiban, disamping sejumlah tugas yang telah diwajibbkan.” (HR.Baihaqi).
Kedua, bisnis adalah sebaik-baiknya profesi. Karena bisnis
merupakan profesi yang sangat menjanjikan dalam sebuah keuntungan lahiriah dan
batiniah. “Pernah suatu ketika beliau
ditanya oleh salah satu para sahabat, pekerjaan apakah yang paling baik ?
beliau menjawab, “ seorang bekerja dengan bekerja dengan tangannya sendiri dan
setiap jual beli yang bersih.” (HR. Al-Bazzar).
Ketiga, bisnis merupakan gudang rezeki. Bisnis memiliki
keuntungan berlipat ganda dan risiko kerugian yang besar. Jika untung dalam
berbisnis, maka keuntungannya dapat melebihi dari keuntungan profesi lain. “
Sembilan dari sepuluh pintu rezeki ada pada perdagangan” (HR.Alhmadi)
Keempat, bisnis dapat menjadi lahan dakwah dan amal saleh.
Dalam hal ini, sorang pebisnis akan lebih leluasa
Kelima, bisnis juga menjadi salah satu cara menyebarkan
syiar Islam ke seluruh pelosok kehidupan dan kalangan di seluruh dunia.
Penyebaran Islam sejak Nabi Muhammad SAW. Hingga sekarang beraneka ragam
macamnya ada dengan cara peperangan, perkawinan, bahkan perdagangan. Sudah
berapa banyak Negara yang penduduknya memeluk agama Islam dengan jalur
perdagangan, seperti Indonesia, Afrika dan lainnya. Beliau telah menunjukkan
bahwa Islam sangat memerhatikan semua kehidupan masyarakat, Islam tidak hanya
berbicara masalah shalat, puasa, dan haji saja melainkan lebih dari itu, Islam
juga mengajarkan tentang arti bisnis dan usaha lainnya untuk kehidupan di
dunia. Beliau juga mengajarkan umatnya untuk terus berusaha dan berusaha dengan
tanpa mengenal lelah dan optimis dalam setiap langkah.
Pemikiran Ekonomi Era Rasulullah saw
Era Rasulullah SAW adalah era tasyri’ (peletakan dasar hokum
dan perundangan). Al-Qur’an yang diturunkan oleh Allah kepada Muhammad saw, dan
sabda beliau (hadis) sebagai penguat dan penjelas pernyataan Al-Qur’an
dimaksudkan untuk proses tasyri itu.
Pernyataan dua sumber utama umat Islam itu tentang aturan
kehidupan, termasuk konsep pemikiran ekonomi Islam memiliki kecenderungan
sebagai berikut:
- Mewujudkan kebahagiaan manusia. Bila masyarakat jahiliyah pra Islam mendefinisikan kebahagiaan sebagai rasa materiil murni, maka Islam menyatakan dengan suatu cara yang menyertakan juga aspek spiritual dan kesejahteraan yang komprehensif. Mengkolaborasikan aspek spiritual dan material eperti yang dinyatakan dalam sebuah hadis: “ Mencari rezeki yang halal adalah kewajiban setelah kewajiban (spiritual)”.
- Tujuan kesejahteraan yang ingin diciptakan oleh pemikiran ekonomi islam adalah yang selaras dengan maqashid syariah (tujua-tujuan syari’ah). Artinya, kesejahteraan itu terletak pada perlindungan terhadap agama (diin), keselamatan nyawa manusia (nafs), akal, keturunan (nasl), harta benda (maal). Parameter bagi kemajuan ekonomi bukan pada tingkat pertumbuhan material, melainkan pada sejauh mana lima aspek maqashid syariah itu telah diciptakan oleh ekonomi. Maka dijumpai pada periode tasyri tersebut turun ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits Rasul yang menyatakan keharaman praktek-praktek social yang tidak mendukung pencapaian tujuan-tujuan syariat. Semisal Judi, ihtikar,riba, tranksaksi-transaksi yang berpotensi gharar(penipuan) dan dlarar(membahayakan) diharamkan oleh syariat.
- Pemikiran ekonomi yang dibangun oleh rasulullah berlandaskan syariah yang sacral, doktriner, berupa kaidah dan prinsip umum yang global, memiliki juga sisi profane, dimana manusia bebas berkreasi menciptakan mekanisme yang tepat guna merealisasikan maqashid tersebut.
MENJALANKAN KEGIATAN EKONOMI BERDASARKAN SYARIAH
Berkaitan dengan upaya mendapatkan harta, baik untuk
digunakan secara jasmaniah maupun untuk dikonsumsi, Allah mengingatkan agar senantiasa tetap dalam koridor
ketentuan-Nya, sebagaimana firmannya berikut ini:
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamudengan jalan batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kam. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.
(Q.S. 4 An-Nisa: 29)
Ayat ini sangat relevan dengan ilmu ekonomi yang mengajarkan
manusia untuk mendapatkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Secara kodrati, manusia diberikan hak
otonomi untuk bertindak dan menuai hasilnya, tetapi dalam bertindak harus
senantiasa menghindari kearah yang batil, artinya yang bertentangan dengan
syariah Islam. Jika sebuah tindakan dalam kualifikasi batil, kemudian dilanjutkan
dengan mengkonsumsi hasilnya, hal tersebut merupakan tindakan batil yang
berantai dan bertentangan nila-nilai ajaran Islam di bidang ekonomi.
Dalam pandangan ini, terlihat jelas bahwa nilai yang paling
penting dalam kegiatan ekonomi bukanlah terletak pada hasil yang dicapai,
tetapi terletak dalam prosesnya. Oleh karena itu, dalam ekonomi Islam
pendekatan yang tepat digunakan bukan hanya pendekatan hasil, melainkan
pendekatan proses.
Husein Abdul Rachman. “Business
With Love In Islam” Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2009
Hamid Muhammad Arfin. “Hukum
Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah di Indonesia)” Bogor : Ghalia Indonesia, 2007
Munir Misbahul. “Ajaran-ajaran
Ekonomi Rasulullah” Malang :
UIN-Malang Press, 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar