Kamis, 26 Oktober 2017

Ulasan Singkat Mengenai Pluralisme


Secara terminology, Pluralisme berasal dari kata Plural yang berarti banyak atau berbilang kata “bentuk kata yang digunakan untuk menunjukkan lebih dari satu” (form of word used with reference to more than one). Pluralisme dalam filsafat adalah pandangan yang melihat dunia terdiri dari banyak makhluk. Istilah ini sering dilawankan dengan monoisme yang menekankan kesatuan dalam banyak hal atau dualisme yang melihat dunia terdiri dari dua hal yang berbeda. Monoisme terbagi kepada physical monoism yang terwujud dalam filsafat materialisme bahwa seluruh alam adalah benda dan mental monoism atau idealism yang menyatakan bahwa alam seluruhnya adalah gagasan atau idea. Pada dualism, segala sesuatu dilihat sebagai dua. Filsafat Zoroaster, misalnya, melihat dunia terbagi kepada gelap dan terang, dan Descarters mempertentangkan antara pikiran (mind) dan benda (matter). Pada pluralism, segala hal dilihat sebagai banyak. Dengan kata lain Pluralisme merupakan suatu paham atau konsep mengenai keadaan keanekaragaman ideologi, etnik, ras, agama, suku, bangsa, kelompok, individu, aspirasi politik dan lain sebagainya.

Kalau berbicara nilai-nilai Pluralisme dalam Islam, ada beberapa ayat dalam Al-Quran yang menunjukkan kepada nilai pluralism Islam, apabila dihayati maka diharapkan hubungan antar sesama manusia dengan segala macam keanekaragaman ideology, background sosial, etnik, dan sebagainya dapat terjembatani melalui nilai-nilai pluralism Islam ini. Dalam Al-Quran surat Al-Hujarat ayat 13 menjelaskan bahwa Allah SWT telah menciptakan makhluknya, laki-laki dan perempuan dan menciptakan manusia berbangsa-bangsa, untuk menjalin hubungan yang baik. Dijadikannya makhluk dengan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku adalah dengan harapan bahwa satu dengan lainnya dapat berinteraksi secara baik dan positif. Artinya interaksi tersebut itu sangat diharapkan menjadi prasyarat kedamaian di bumi ini, dimana salahsatu tujuan dari kehidupan manusia di muka bumi adalah kedamaian.

Kemudian term pluralism artinya bukan satu, tetapi plural, banyak. Dan banyak itu artinya berbeda, karena tidak ada yang sama. Maka manusia harus bisa menghargai pendapat orang lain, karena dia berbeda dengan manusia yang lainnya. Itulah sejatinya yang kita inginkan di Indonesia ini, yaitu adanya respect terhadap pendapat orang lain, dan inilah arti demokrasi. Tidak memaksakan kehendak satu kelompok kepada kelompok yang lain. Jika terjadi diskriminasi, maka akan terjadi ketidakadilan dan hakikat pluralism tidak terpenuhi. Di Indonesia, pluralism sulit untuk diwujudkan tanpa adanya keterbukaan untuk menerima dan menghargai secara aktif adanya perbedaan, khususnya yang berhubungan dengan agama atau kepercayaan yang dianggap menyimpang atau sesat. Untuk itu, inti pluralism adalah active appreciate, aktif menghargai adanya perbedaan.

Adalah suatu kenyataan bahwa bangsa Indonesia memiliki beraneka ragam suku, warna kulit, agama dll. Dalam perspektif Islam, hal itu dianggap sebagai sebuah sunnatullah atau hukum alam yang harus kita hargai dan kita biarkan berkembang sesuai khittah-nya masing-masing. Namun disisi lain, faktanya yang menjadi keprihatinan kita, akhir-akhir ini sering kita menyaksikan hubungan antara penganut agama mulai goyah, setidaknya mulai terusik bahkan di beberapa daerah. Konflik di Poso, Ambon, Pontianak, Aceh, Tanjungbalai, dan lain-lain telah menelan banyak korban, anak-anak dan perempuan, tidak terhitung juga berapa milyar yang harus dibayar karena konflik ini. pertanyaannya adalah, kemana nurani dan kultur yang dikenal dengan negara Indonesia yang memiliki toleransi dan tingkat kerukunan antar umat beragama dan seolah hilang ditengah krisis multidimensional yang telah melanda negeri ini.

Indonesia yang terdiri dari beragam budaya, agama, ras dan suku merupakan fakta sosiologis. Atas dasar fakta inilah, maka pluralisme sebagai suatu pandangan, kesadaran, dan sikap di mana semua orang dan kelompok diperlakukan setara, semestinya menjadi landasan dalam praktik penyelenggaraan kehidupan kenegaraan dan kebangsaan.

Kemudian jika ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia, menegaskankan, baik penganut theistik, non theistik, maupun yang menyatakan tidak mempunyai agama atau keyakinan sama-sama mempunyai hak dan mendapat perlindungan. Instrumen pokok hak asasi manusia yang mengatur jaminan KEBEBASAN BERAGAMA/ BERKEYAKINAN adalah Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik (1966) khususnya pasal 18, yang mencakup: (1) Kebebasan untuk menganut atau memilih agama atas kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk mengejawantahkan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, penaatan, pengamalan dan pengajaran; (2) tanpa pemaksaan sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau memilih agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya; (3) kebebasan untuk mengenjawantahkan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan apabila diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain; (4) negara-negara pihak Konvenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua, dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri. Indonesia pada tahun 2005 telah meratifikasi kovenan internasonal ini melalui UU No. 12/ 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Instrumen Hak Asasi Manusia lainnya yang mengatur jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan adalah Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan (Declaration on The Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based On Religion Or Belief) yang dicetuskan melalui resolusi Sidang Umum PBB No 36/55 pada 25 November 1981.

Berdasarkan kedua instrumen hak asasi manusia di atas secara ringkas definisi operasional Kebebasan beragama/ berkeyakinan meliputi kebebasan untuk memeluk suatu agama atau keyakinan pilihannya sendiri, kebebasan baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain menjalankan ibadah agama atau keyakinan sesuai yang dipercayanya, serta mematuhi, mengamalkan dan pengajaran secara terbuka atau tertutup, termasuk kebebasan berganti agama atau keyakinan, bahkan untuk tidak memeluk agama atau keyakinan apa pun (Pasal 18 Deklarasi Universal Hak-hak Manusia (1948).

Maka dari itu, sebagai negara pluralis, menjadi suatu kenyataan yang seharusnya dapat diterima dan dihargai oleh masyarakat indonesia khususnya dan menjadi panutan bagi negara lain untuk bersikap toleransi atau aktif menghargai perbedaan. Bukan malah intoleran terhadap sesama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ulasan Singkat Mengenai Pluralisme

Secara terminology, Pluralisme berasal dari kata Plural yang berarti banyak atau berbilang kata “bentuk kata yang digunakan untuk menunjukk...