Al Quran as Muslims have a handle on life business activities is explicitly
set, and see business as a profitable and enjoyable work, so that the Quran is
very encouraging and motivating Muslims to transact business in their lives.
One of the teachings of the Quran are the most important problems in the
fulfillment of the promise and the contract is an obligation to honor all contracts
and promises (contract), and fulfill all obligations. Al Quran also reminds that
everyone will be held accountable in matters relating to the appointment and
contract bond does as contained in Surah Al-Israa 'verse 34. This is clear
evidence that the Qur'an wants justice continue to be upheld in performing all
the agreements that have been approved.
Because of the importance of the obligation to respect and fulfill all contract
(contract) in the life business. So I as the author tries to explain how the application
of the contract in the business. That explanation will dismapaikan the content
of the following article.
Kontrak atau Akad dalam
bahasa arab adalah ‘uqud jamak
dari ‘aqd, yang secara bahasa arti nya,
mengikat,bergabung, mengunci, menahan, atau dengan kata lain membuat suatu
perjanjian. Di dalam Hukum Islam, aqd artinya : “ gabungan atau penyatuan
dari penawaran ( Ijab ) dan
penerimaan (qabul)” yang
sah sesuai dengan hukum Islam. Ijab adalah
penawaran dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah
penerimaan dari penawaran yang disebutkan oleh pihak pertama.
Secara etimologi, akad
antara lain berarti: “ikatan antara dua perkara, baik secara nyata maupun
ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi.”
Secara umum, pengertian akad
dalam arti luas hamper sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut
pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah yaitu: segala sesuatu yang
dikerjakan oleh
Seseorang berdasarkan
keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang
pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual-beli, perwakilan,
dan gadai.
Pengertian akad secara khusus yang
dikemukakan oleh ulama Fiqh, antara lain:
Menurut Ibn Abidin, Akad adalah
perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syra’ yang
berdampak pada objeknya.
Menurut Al Kamal Ibn Human, Akad
adalah pengaitan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara’ pada
segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.
Menurut para
Ahli Hukum Islam Akad dapat didevinisikan sebagai berikut : Hubungan antara ijab dan qabul sesuai dengan kehendak
syariat yang menetapkan adanya pengaruh (akibat) hukum pada obyek
perikatan ( Djamil, 2003 hal 247)
Disamping itu terdapat beberapa
pengertian tentang Akad dalam Undang Undang yaitu : menurut Pasal 1 poin 5
Undang Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara tertanggal 7 Mei 2008 dikatakan bahwa Akad adalah perjanjian
tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang Undang Nomor 21 tahun 2008
tentang Perbankan Syariah tertanggal 16 Juli 2008 Pasal 1 poin 13
dikatakan bahwa Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS
dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak
sesuai dengan Prinsip Syariah.
Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
sebagai lampiran Peraturan Mahkamah Agung RI nomor: 02 tahun 2008 yang
dipergunakan sebagai pedoman para Hakim dalam lingkungan Pengadilan Agama yang
memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi
syari’ah, dalam Pasal 20 ayat 1 yang dimaksud dengan Akad adalah kesepakatan
dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau
tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.
Dari rumusan tersebut maka Akad harus
merupakan perjanjian tertulis kedua belah pihak untuk mengikatkan diri tentang
perbuatan yang akan dilakukan dalam suatu hal yang khusus. Akad tersebut memuat
Ijab dan Kabul. Ijab yakni pernyataan
pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan. Sedang Kabul yakni pernyataan pihak
kedua untuk menerimanya. Ijab Kabul ini diadakan untuk untuk menunjukkan adanya
kesuka relaan timbal balik terhadap perikatan yang dilakukan oleh dua pihak yang
bersangkutan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam penyususan materi Akad tersebut harus
sesuai dengan ketentuan Syariah mengenai jenis transaksi syariah yang
digunakan.Transaksi syariah yang tidak boleh mengandung unsur ;
·
riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak
sah (batil) antara lain
dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas,
dan waktu penyerahan (fadhl),
atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima
Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena
berjalannya waktu (nasi’ah);
·
maisir, yaitu transaksi yang
digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat
untung-untungan;
·
gharar, yaitu transaksi yang
objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui
keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan
kecuali diatur lain dalam syariah;
·
haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang
dalam syariah; atau
·
zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidak
adilan bagi pihak lain nya
Serta memuat persyaratan minimal klausula
klausula yang dimuat dalam suatu Akad berkaitan dengan prinsip Syariah, baik
yang dilakukan oleh perbankan syariah maupun lembaga keuangan non Bank syariah
diharapkan senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat baik dari aspek finansial
maupun kesesuaian terhadap prinsip syariah yang menjadi dasar operasinya.
Rukun Akad
Menurut pendapat ulama rukun akad
ada 3 yaitu
1.
Orang-orang yang akad (”aqid), contoh : Penjual dan Pembeli.
2.
Sesuatu yang diakadkan 9Maqud ”Alaih), contoh : Harga atau yang dihargakan.
3.
Shighat, yaitu Ijab dan qabul
Aplikasi
Akad dalam Bisnis Syariah
Sebenarnya ada banyak fungsi akad dalam
transaksi bisnis syariah, sehingga akad ini menjadi salah satu ketentuan sah
tidaknya sebuah transaksi. Pertama, akad merupakan kesepakatan dan panduan bagi
pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, termasuk panduan dalam mekanisme
transaksi yang disepakati, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan
sebagainya.
Kedua, akad ini merupakan sumber rujukan jika
terjadi perselisihan dalam bisnis. Karena itu, untuk meminimalisir potensi
konflik, akad ini harus dibuat jelas, gamblang, tidak multi-interpretasi, dan
tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti gharar
(ketidakpastian) dan maysir (spekulasi/perjudian). Akad ini pun tidak boleh
menjadi sarana eksploitasi satu pihak terhadap pihak lain, sehingga ada yang
dirugikan (QS 4 : 29).
Ketika akad telah disepakati, maka Allah SWT
memerintahkan kita untuk menaati segala kesepakatan tersebut. Hal ini
sebagaimana dinyatakan-Nya dalam QS Al-Maa'idah (5) ayat 1, dimana Allah
berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad
itu...".
Al Quran sebagai pegangan hidup umat Islam telah mengatur kegiatan bisnis
secara eksplisit, dan memandang bisnis sebagai sebuah pekerjaan yang
menguntungkan dan menyenangkan, sehingga Al Quran sangat mendorong dan
memotivasi umat Islam untuk melakukan transaksi bisnis dalam kehidupan mereka.
Al Quran mengakui legitimasi bisnis, dan juga memaparkan prinsip-prinsip dan
petunjuk-petunjuk dalam masalah bisnis antar individu maupun kelompok.
Al Quran mengakui hak individu dan kelompok untuk memiliki dan memindahkan
suatu kekayaan secara bebas dan tanpa paksaan.
Al Quran sebagai pegangan hidup umat Islam telah mengatur kegiatan bisnis
secara eksplisit, dan memandang bisnis sebagai sebuah pekerjaan yang
menguntungkan dan menyenangkan, sehingga Al Quran sangat mendorong dan
memotivasi umat Islam untuk melakukan transaksi bisnis dalam kehidupan mereka.
Al Quran mengakui legitimasi bisnis, dan juga memaparkan prinsip-prinsip dan
petunjuk-petunjuk dalam masalah bisnis antar individu maupun kelompok.
Al Quran mengakui hak individu dan kelompok untuk memiliki dan memindahkan
suatu kekayaan secara bebas dan tanpa paksaan.
Akan tetapi perlu diingat bahwa legalitas dan kebebasan di atas, jangan
diartikan dapat menghapuskan semua larangan tata aturan dan norma yang ada di
dalam kehidupan berbisnis. Seorang Muslim diwajibkan melaksanakan secara penuh
dan ketat semua etika bisnis yang ditata oleh Al Quran pada saat melakukan
semua transaksi, yakni:
1. Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak yang
melakukan transaksi;
2. Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah
3. Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai
4. Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan wajar
5. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak saat jika mendapatkan
kerusakan pada komoditas yang akan diperjualbelikan (Khiyar Ar-Ru’yah)
6. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak yang terjadi
dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak (Khiyar Asy-
Syarth)
Meskipun dalam melak ukan transaksi bisnis, seorang Muslim harus juga
memperhatikan keadilan sosial bagi masyarakat luas. Ajaran Al Quran yang
menyangkut keadilan dalam bisnis dapat dikategorikan menjadi dua, yakni
bersifat imperatif (perintah) dan berbentuk perlindungan.
Salah satu ajaran Al Quran yang paling penting dalam masalah pemenuhan
janji dan kontrak adalah kewajiban menghormati semua kontrak dan janji, serta
memenuhi semua kewajiban. Al Quran juga mengingatkan bahwa setiap orang akan
dimintai pertanggungjawabannya dalam hal yang berkaitan dengan ikatan janji dan
kontrak yang dilakukannya sebagaimana terdapat dalam Surah Al Israa’ ayat
34. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Al Quran menginginkan keadilan terus
ditegakkan dalam melakukan semua kesepakatan yang telah disetujui.
http://ekonomsyariah.wordpress.com/2011/12/05/pengertian-akad-dalam-transaksi-syariah/
http://www.republika.co.id/berita/bisnis-syariah/klinik-syariah/11/03/01/166682-bolehkah-meminjam-uang-di-bank-syariah-tanpa-disebutkan-akaqnya-
http://mawardi.blog.unissula.ac.id/2011/10/08/hukum-kontrak-syariah-hk-ekonomi-bisnis/