Rabu, 10 Oktober 2012

The Contracts of Sharia Business


Al Quran as Muslims have a handle on life business activities is explicitly set, and see business as a profitable and enjoyable work, so that the Quran is very encouraging and motivating Muslims to transact business in their lives.
One of the teachings of the Quran are the most important problems in the fulfillment of the promise and the contract is an obligation to honor all contracts and promises (contract), and fulfill all obligations. Al Quran also reminds that everyone will be held accountable in matters relating to the appointment and contract bond does as contained in Surah Al-Israa 'verse 34. This is clear evidence that the Qur'an wants justice continue to be upheld in performing all the agreements that have been approved.
Because of the importance of the obligation to respect and fulfill all contract (contract) in the life business. So I as the author tries to explain how the application of the contract in the business. That explanation will dismapaikan the content of the following article.
Pengertian
Kontrak  atau Akad dalam bahasa arab adalah ‘uqud jamak dari ‘aqd, yang secara bahasa arti nya, mengikat,bergabung, mengunci, menahan, atau dengan kata lain membuat suatu perjanjian.  Di dalam Hukum Islam, aqd artinya : “ gabungan atau penyatuan dari  penawaran ( Ijab ) dan penerimaan  (qabul)” yang sah sesuai dengan hukum Islam. Ijab adalah penawaran dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari penawaran yang disebutkan oleh pihak pertama.
Secara etimologi, akad antara  lain berarti: “ikatan antara dua perkara, baik secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi.”
Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hamper sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah yaitu: segala sesuatu yang dikerjakan oleh
Seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual-beli, perwakilan, dan gadai.
Pengertian akad secara khusus yang dikemukakan oleh ulama Fiqh, antara lain:
Menurut Ibn Abidin, Akad adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syra’ yang berdampak pada objeknya.
Menurut Al Kamal Ibn Human, Akad adalah pengaitan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara’ pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.
Menurut para Ahli Hukum Islam Akad dapat didevinisikan sebagai berikut : Hubungan antara ijab dan qabul sesuai dengan kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh  (akibat) hukum pada obyek perikatan ( Djamil, 2003 hal 247)

Disamping itu terdapat beberapa pengertian tentang Akad dalam Undang Undang yaitu : menurut Pasal 1 poin 5 Undang Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga   Syariah Negara tertanggal 7 Mei 2008  dikatakan bahwa Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tertanggal  16 Juli 2008 Pasal 1 poin 13 dikatakan bahwa Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagai lampiran Peraturan Mahkamah Agung RI nomor: 02 tahun 2008 yang dipergunakan sebagai pedoman para Hakim dalam lingkungan Pengadilan Agama yang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah, dalam Pasal 20 ayat 1 yang dimaksud dengan Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.
Dari rumusan tersebut maka Akad harus merupakan perjanjian tertulis kedua belah pihak untuk mengikatkan diri tentang perbuatan yang akan dilakukan dalam suatu hal yang khusus. Akad tersebut memuat Ijab dan Kabul. Ijab yakni pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan. Sedang Kabul yakni pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Ijab Kabul ini diadakan untuk untuk menunjukkan adanya kesuka relaan timbal balik terhadap perikatan yang dilakukan oleh dua pihak yang bersangkutan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam penyususan materi Akad tersebut harus sesuai dengan ketentuan Syariah mengenai jenis transaksi syariah yang digunakan.Transaksi syariah yang tidak boleh mengandung unsur ;
·         riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);
·         maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan;
·         gharar, yaitu transaksi yang  objeknya  tidak jelas, tidak  dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
·         haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau
·         zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidak adilan bagi pihak lain nya
Serta memuat persyaratan minimal klausula klausula yang dimuat dalam suatu Akad berkaitan dengan prinsip Syariah, baik yang dilakukan oleh perbankan syariah maupun lembaga keuangan non Bank syariah diharapkan senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat baik dari aspek finansial maupun kesesuaian terhadap prinsip syariah yang menjadi dasar operasinya.
Rukun Akad
Menurut pendapat ulama rukun akad ada 3 yaitu
1.      Orang-orang yang akad (”aqid), contoh : Penjual dan Pembeli.
2.      Sesuatu yang diakadkan 9Maqud ”Alaih), contoh : Harga atau yang dihargakan.
3.      Shighat, yaitu Ijab dan qabul

Aplikasi Akad dalam Bisnis Syariah

Sebenarnya ada banyak fungsi akad dalam transaksi bisnis syariah, sehingga akad ini menjadi salah satu ketentuan sah tidaknya sebuah transaksi. Pertama, akad merupakan kesepakatan dan panduan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, termasuk panduan dalam mekanisme transaksi yang disepakati, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan sebagainya.
Kedua, akad ini merupakan sumber rujukan jika terjadi perselisihan dalam bisnis. Karena itu, untuk meminimalisir potensi konflik, akad ini harus dibuat jelas, gamblang, tidak multi-interpretasi, dan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi/perjudian). Akad ini pun tidak boleh menjadi sarana eksploitasi satu pihak terhadap pihak lain, sehingga ada yang dirugikan (QS 4 : 29).
Ketika akad telah disepakati, maka Allah SWT memerintahkan kita untuk menaati segala kesepakatan tersebut. Hal ini sebagaimana dinyatakan-Nya dalam QS Al-Maa'idah (5) ayat 1, dimana Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu...".
Al Quran sebagai pegangan hidup umat Islam telah mengatur kegiatan bisnis secara eksplisit, dan memandang bisnis sebagai sebuah pekerjaan yang menguntungkan dan menyenangkan, sehingga Al Quran sangat mendorong dan memotivasi umat Islam untuk melakukan transaksi bisnis dalam kehidupan mereka. Al Quran mengakui legitimasi bisnis, dan juga memaparkan prinsip-prinsip dan petunjuk-petunjuk dalam masalah bisnis antar individu maupun kelompok.
Al Quran mengakui hak individu dan kelompok untuk memiliki dan memindahkan suatu kekayaan secara bebas dan tanpa paksaan.
Al Quran sebagai pegangan hidup umat Islam telah mengatur kegiatan bisnis secara eksplisit, dan memandang bisnis sebagai sebuah pekerjaan yang menguntungkan dan menyenangkan, sehingga Al Quran sangat mendorong dan memotivasi umat Islam untuk melakukan transaksi bisnis dalam kehidupan mereka. Al Quran mengakui legitimasi bisnis, dan juga memaparkan prinsip-prinsip dan petunjuk-petunjuk dalam masalah bisnis antar individu maupun kelompok.
Al Quran mengakui hak individu dan kelompok untuk memiliki dan memindahkan suatu kekayaan secara bebas dan tanpa paksaan.
Akan tetapi perlu diingat bahwa legalitas dan kebebasan di atas, jangan diartikan dapat menghapuskan semua larangan tata aturan dan norma yang ada di dalam kehidupan berbisnis. Seorang Muslim diwajibkan melaksanakan secara penuh dan ketat semua etika bisnis yang ditata oleh Al Quran pada saat melakukan semua transaksi, yakni:
1. Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak yang melakukan transaksi;
2.  Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah
3.  Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai
4. Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan wajar
5. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak saat jika mendapatkan kerusakan pada komoditas yang akan diperjualbelikan (Khiyar Ar-Ru’yah)
6.  Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak yang terjadi dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak (Khiyar Asy- Syarth)
Meskipun dalam melak ukan transaksi bisnis, seorang Muslim harus juga memperhatikan keadilan sosial bagi masyarakat  luas. Ajaran Al Quran yang menyangkut keadilan dalam bisnis dapat dikategorikan menjadi dua, yakni bersifat imperatif (perintah) dan berbentuk perlindungan.
Salah satu ajaran Al Quran yang paling penting dalam masalah pemenuhan janji dan kontrak adalah kewajiban menghormati semua kontrak dan janji, serta memenuhi semua kewajiban. Al Quran juga mengingatkan bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabannya dalam hal yang berkaitan dengan ikatan janji dan kontrak yang dilakukannya sebagaimana terdapat dalam Surah  Al Israa’ ayat 34. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Al Quran menginginkan keadilan terus ditegakkan dalam melakukan semua kesepakatan yang telah disetujui.


http://fahmulamiq.students.uii.ac.id/2012/04/10/akad-didalam-perspektif-bisnis/
http://ekonomsyariah.wordpress.com/2011/12/05/pengertian-akad-dalam-transaksi-syariah/
http://www.republika.co.id/berita/bisnis-syariah/klinik-syariah/11/03/01/166682-bolehkah-meminjam-uang-di-bank-syariah-tanpa-disebutkan-akaqnya-
http://mawardi.blog.unissula.ac.id/2011/10/08/hukum-kontrak-syariah-hk-ekonomi-bisnis/



Ulasan Singkat Mengenai Pluralisme

Secara terminology, Pluralisme berasal dari kata Plural yang berarti banyak atau berbilang kata “bentuk kata yang digunakan untuk menunjukk...