Rabu, 10 Oktober 2012

The Contracts of Sharia Business


Al Quran as Muslims have a handle on life business activities is explicitly set, and see business as a profitable and enjoyable work, so that the Quran is very encouraging and motivating Muslims to transact business in their lives.
One of the teachings of the Quran are the most important problems in the fulfillment of the promise and the contract is an obligation to honor all contracts and promises (contract), and fulfill all obligations. Al Quran also reminds that everyone will be held accountable in matters relating to the appointment and contract bond does as contained in Surah Al-Israa 'verse 34. This is clear evidence that the Qur'an wants justice continue to be upheld in performing all the agreements that have been approved.
Because of the importance of the obligation to respect and fulfill all contract (contract) in the life business. So I as the author tries to explain how the application of the contract in the business. That explanation will dismapaikan the content of the following article.
Pengertian
Kontrak  atau Akad dalam bahasa arab adalah ‘uqud jamak dari ‘aqd, yang secara bahasa arti nya, mengikat,bergabung, mengunci, menahan, atau dengan kata lain membuat suatu perjanjian.  Di dalam Hukum Islam, aqd artinya : “ gabungan atau penyatuan dari  penawaran ( Ijab ) dan penerimaan  (qabul)” yang sah sesuai dengan hukum Islam. Ijab adalah penawaran dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari penawaran yang disebutkan oleh pihak pertama.
Secara etimologi, akad antara  lain berarti: “ikatan antara dua perkara, baik secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi.”
Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hamper sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah yaitu: segala sesuatu yang dikerjakan oleh
Seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual-beli, perwakilan, dan gadai.
Pengertian akad secara khusus yang dikemukakan oleh ulama Fiqh, antara lain:
Menurut Ibn Abidin, Akad adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syra’ yang berdampak pada objeknya.
Menurut Al Kamal Ibn Human, Akad adalah pengaitan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara’ pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.
Menurut para Ahli Hukum Islam Akad dapat didevinisikan sebagai berikut : Hubungan antara ijab dan qabul sesuai dengan kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh  (akibat) hukum pada obyek perikatan ( Djamil, 2003 hal 247)

Disamping itu terdapat beberapa pengertian tentang Akad dalam Undang Undang yaitu : menurut Pasal 1 poin 5 Undang Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga   Syariah Negara tertanggal 7 Mei 2008  dikatakan bahwa Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tertanggal  16 Juli 2008 Pasal 1 poin 13 dikatakan bahwa Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagai lampiran Peraturan Mahkamah Agung RI nomor: 02 tahun 2008 yang dipergunakan sebagai pedoman para Hakim dalam lingkungan Pengadilan Agama yang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah, dalam Pasal 20 ayat 1 yang dimaksud dengan Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.
Dari rumusan tersebut maka Akad harus merupakan perjanjian tertulis kedua belah pihak untuk mengikatkan diri tentang perbuatan yang akan dilakukan dalam suatu hal yang khusus. Akad tersebut memuat Ijab dan Kabul. Ijab yakni pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan. Sedang Kabul yakni pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Ijab Kabul ini diadakan untuk untuk menunjukkan adanya kesuka relaan timbal balik terhadap perikatan yang dilakukan oleh dua pihak yang bersangkutan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam penyususan materi Akad tersebut harus sesuai dengan ketentuan Syariah mengenai jenis transaksi syariah yang digunakan.Transaksi syariah yang tidak boleh mengandung unsur ;
·         riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);
·         maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan;
·         gharar, yaitu transaksi yang  objeknya  tidak jelas, tidak  dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
·         haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau
·         zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidak adilan bagi pihak lain nya
Serta memuat persyaratan minimal klausula klausula yang dimuat dalam suatu Akad berkaitan dengan prinsip Syariah, baik yang dilakukan oleh perbankan syariah maupun lembaga keuangan non Bank syariah diharapkan senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat baik dari aspek finansial maupun kesesuaian terhadap prinsip syariah yang menjadi dasar operasinya.
Rukun Akad
Menurut pendapat ulama rukun akad ada 3 yaitu
1.      Orang-orang yang akad (”aqid), contoh : Penjual dan Pembeli.
2.      Sesuatu yang diakadkan 9Maqud ”Alaih), contoh : Harga atau yang dihargakan.
3.      Shighat, yaitu Ijab dan qabul

Aplikasi Akad dalam Bisnis Syariah

Sebenarnya ada banyak fungsi akad dalam transaksi bisnis syariah, sehingga akad ini menjadi salah satu ketentuan sah tidaknya sebuah transaksi. Pertama, akad merupakan kesepakatan dan panduan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, termasuk panduan dalam mekanisme transaksi yang disepakati, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan sebagainya.
Kedua, akad ini merupakan sumber rujukan jika terjadi perselisihan dalam bisnis. Karena itu, untuk meminimalisir potensi konflik, akad ini harus dibuat jelas, gamblang, tidak multi-interpretasi, dan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi/perjudian). Akad ini pun tidak boleh menjadi sarana eksploitasi satu pihak terhadap pihak lain, sehingga ada yang dirugikan (QS 4 : 29).
Ketika akad telah disepakati, maka Allah SWT memerintahkan kita untuk menaati segala kesepakatan tersebut. Hal ini sebagaimana dinyatakan-Nya dalam QS Al-Maa'idah (5) ayat 1, dimana Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu...".
Al Quran sebagai pegangan hidup umat Islam telah mengatur kegiatan bisnis secara eksplisit, dan memandang bisnis sebagai sebuah pekerjaan yang menguntungkan dan menyenangkan, sehingga Al Quran sangat mendorong dan memotivasi umat Islam untuk melakukan transaksi bisnis dalam kehidupan mereka. Al Quran mengakui legitimasi bisnis, dan juga memaparkan prinsip-prinsip dan petunjuk-petunjuk dalam masalah bisnis antar individu maupun kelompok.
Al Quran mengakui hak individu dan kelompok untuk memiliki dan memindahkan suatu kekayaan secara bebas dan tanpa paksaan.
Al Quran sebagai pegangan hidup umat Islam telah mengatur kegiatan bisnis secara eksplisit, dan memandang bisnis sebagai sebuah pekerjaan yang menguntungkan dan menyenangkan, sehingga Al Quran sangat mendorong dan memotivasi umat Islam untuk melakukan transaksi bisnis dalam kehidupan mereka. Al Quran mengakui legitimasi bisnis, dan juga memaparkan prinsip-prinsip dan petunjuk-petunjuk dalam masalah bisnis antar individu maupun kelompok.
Al Quran mengakui hak individu dan kelompok untuk memiliki dan memindahkan suatu kekayaan secara bebas dan tanpa paksaan.
Akan tetapi perlu diingat bahwa legalitas dan kebebasan di atas, jangan diartikan dapat menghapuskan semua larangan tata aturan dan norma yang ada di dalam kehidupan berbisnis. Seorang Muslim diwajibkan melaksanakan secara penuh dan ketat semua etika bisnis yang ditata oleh Al Quran pada saat melakukan semua transaksi, yakni:
1. Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak yang melakukan transaksi;
2.  Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah
3.  Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai
4. Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan wajar
5. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak saat jika mendapatkan kerusakan pada komoditas yang akan diperjualbelikan (Khiyar Ar-Ru’yah)
6.  Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak yang terjadi dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak (Khiyar Asy- Syarth)
Meskipun dalam melak ukan transaksi bisnis, seorang Muslim harus juga memperhatikan keadilan sosial bagi masyarakat  luas. Ajaran Al Quran yang menyangkut keadilan dalam bisnis dapat dikategorikan menjadi dua, yakni bersifat imperatif (perintah) dan berbentuk perlindungan.
Salah satu ajaran Al Quran yang paling penting dalam masalah pemenuhan janji dan kontrak adalah kewajiban menghormati semua kontrak dan janji, serta memenuhi semua kewajiban. Al Quran juga mengingatkan bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabannya dalam hal yang berkaitan dengan ikatan janji dan kontrak yang dilakukannya sebagaimana terdapat dalam Surah  Al Israa’ ayat 34. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Al Quran menginginkan keadilan terus ditegakkan dalam melakukan semua kesepakatan yang telah disetujui.


http://fahmulamiq.students.uii.ac.id/2012/04/10/akad-didalam-perspektif-bisnis/
http://ekonomsyariah.wordpress.com/2011/12/05/pengertian-akad-dalam-transaksi-syariah/
http://www.republika.co.id/berita/bisnis-syariah/klinik-syariah/11/03/01/166682-bolehkah-meminjam-uang-di-bank-syariah-tanpa-disebutkan-akaqnya-
http://mawardi.blog.unissula.ac.id/2011/10/08/hukum-kontrak-syariah-hk-ekonomi-bisnis/



Selasa, 25 September 2012

Apa itu Proses Bisnis Syariah ?

Islam diturunkan di tanah kelahiran yang memiliki kegiatan ekonomi yang tinggi. Bangsa Arab sudah berpengalaman selama tak kurang dari ratusan tahun dalam beraktivitas ekonomi. Jalur bangsa Arab ketika itu terbentang dari Yaman sampai ke daerah-daerah meditarian. Ajaran islam sendiri diwahyukan melalui Nabi Muhammad SAW. , seorang yang terlahir dari keluarga pedagang, Muhammad menikah dengan seorang saudagar (Siti Khadijah) dan beliau melakukan perjalanan bisnis sampai ke Syiria (kafilah/caravan).
Kemunculan budayaan Islam memberikan kontribusi yang sangat besar kepada kemajuan pembangunan ekonomi dan teori ekonomi itu sendiri. Dalam sejarah ekonomi, Murray Rothhbard memberi catatan bahwa pemahaman yang sudah maju mengenai definisi dan fungsi pasar (scholastic) ditemukan pada bahan kajian akademik para sarjana (school of Salamanca) pada abad keenam belas, dengan sejarah peradaban Yunani kuno sebagai bahan kajian perbandingan. Diperkiranakan kajian para sarjana muslim memengaruhi perkembangan pemikiran di sekolah tersebut. Kajian akademik yang berasal dari penerjemahan buku-buku Arab diwariskan kepada peradaban Yunani dan bahkan Spanyol (Imad Ahmad: 2002).
Dewasa ini, secara umum dapat disampaikan bahwa kemunculan pesan moral dalam teori pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian dari reaksi penolakan sosialisme dan sekularisme, ataupun secara khusus ideology-ideologi yang sudah banyak diasumsi-kan orang sebagai system yang merusak pasar dan memosisikan diri sebagai oposisi dari paham pasar bebas dan terbuka di dunia Arab. Ajaran Islam dengan tegas menolak sejumlah ideology ekonomi yang terkait dengan tegas menolak sejumlah ideology ekonomi yang terkait dengan keagungan private property, kepentingan investor, asceticism (menghindari kehidupan duniawi), economic egalitarianism meupun authoritarianism (ekonomi terpimpin atau paham mematuhi seseorang atau badan secara mutlak).
Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat islam untuk secara kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan, dan kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social. Untuk itu proses yang terarah berdasarkan ajaran Islam dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut.

PROSES BISNIS SYARIAH
Proses ekonomi yang tidak lain diarahkan untuk mencapai kesejahteraan manusia dalam kehidupannya, juga tidak terlepas dari konteks pengertian ibadah secara luas tersebut. Inti dari kelangsungan hidup manusia terletak pada sejauh mana ia melakukan aktivitas untuk mempertahankan hidupnya. Dengan demikian, kegiatan ekonomi merupakan bagian integral dari muamalah (ibadah) dengan segala dimensinya.
Bisnis merupakan salah satu ibadah yang telah diterapkan oleh Nabi Muhammad saw. Bisnis juga merupakan format yang baik untuk mencari rezeki yang halal dan baik. Bisnis juga dapat menjadi alat mengelola bumi dengan baik dan benar jika semua aturan yang telah Allah Swt gariskan dijalankan dan diterapkan dengan baik. Bisnis juga merupakan ibadah badaniah menuju ibadah ruhiyah. Dengan bisnis, orang dapat memberikan sedekah, infaq, zakat dan lainnya sehingga dekat dengan Allah SWT.
Dengan demikian, aktivitas ekonomi sebagai bagian dari muamalah yang berintikan pada upaya manusia mempertahankan kehidupan, memenuhi kebutuhan, dan meningkatkan kesejahteraannya merupakan bagian dari makna penyembahan (ibadah) dalam pengertian umum. Dalam setiap aktivitas positif, terkandung di dalamnya nilai penyembahan yang tidak hanya dalam makna khusus, seperti shalat, zakat, haji, dan lainnya.
Nabi Muhammad SAW, sebelum menjadi seorang ‘rasulullah’, beliau adalah sorang penggembala kambing. Perjalanan menjadi penggembala kambing sangatlah berarti dalam membentuk kepribadiaannya. Hasil didikan dari penggembala kambing di antaranya adalah bagaimana beliau menjadi sorang diantaranya yang dapat mengatur dan mengelola dengan baik, berani melangkah dan memberikan keputusan. Dalam menggembala kambing, beliau benar-benar cerdas dalam memanfaatkan kesempatan, yaitu beliau membuat jasa penggembala kambing. Banyak kambing para penduduk Mekkah ketika itu digembala oleh Nabi Muhammad saw. Penduduk Mekkah ketika itu sudah percaya kepada Nabi Muhammad saw. Beliau telah dijuluki sebagai “Al-Amin dan As-Shiddiq.” Dengan gelar seperti itu Nabi Muhammad saw telah memiliki nama baik sehingga dapat memberikan kemudahan dalam setiap langkah apalagi dalam berbisnis. Kepercayaan tidak dapat diganti dengan kekayaan. Semuanya dilalui dengan penuh kesungguhan dalam oerjuangan dan pengorbanan.
Setelah jasa penggembala kambing, beliau lanjutkan dengan berbisnis.  Semuanya dilalui dengan penuh kesabaran dan tawakkal kepada Allah SWT. Bisnis di mata beliau sangatlah tinggi dan mulia.
Pertama, bisnis adalah ladang yang jelas untuk mencari rezeki, jika dilakukan dengan baik dan benar, bisnis adalah lumbung rezeki yang benar-benar jelas kehalalannya mencari yang halal dalam masalah rezeki adalah wajib hukumnya bagi seorang muslim. Oleh karena itu, beliau lebih mengutamakan segala sesuatu yang jelas ketimbang yang masih syubhat. Dengan bisnis, kita tahu  praktik dalam mencari rezeki dengan cara berbisinis lebih bersih daripada profesi lainnya jika dilakukan sesuai dengan ajaran islam. Sebagaimana sabda rasulullah saw. “ berusaha untuk mendapatkan penghasilan yang halal merupakan kewajiban, disamping sejumlah tugas yang telah diwajibbkan.” (HR.Baihaqi).
Kedua, bisnis adalah sebaik-baiknya profesi. Karena bisnis merupakan profesi yang sangat menjanjikan dalam sebuah keuntungan lahiriah dan batiniah. “Pernah suatu ketika beliau ditanya oleh salah satu para sahabat, pekerjaan apakah yang paling baik ? beliau menjawab, “ seorang bekerja dengan bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih.” (HR. Al-Bazzar).
Ketiga, bisnis merupakan gudang rezeki. Bisnis memiliki keuntungan berlipat ganda dan risiko kerugian yang besar. Jika untung dalam berbisnis, maka keuntungannya dapat melebihi dari keuntungan profesi lain. “ Sembilan dari sepuluh pintu rezeki ada pada perdagangan” (HR.Alhmadi)
Keempat, bisnis dapat menjadi lahan dakwah dan amal saleh. Dalam hal ini, sorang pebisnis akan lebih leluasa
Kelima, bisnis juga menjadi salah satu cara menyebarkan syiar Islam ke seluruh pelosok kehidupan dan kalangan di seluruh dunia. Penyebaran Islam sejak Nabi Muhammad SAW. Hingga sekarang beraneka ragam macamnya ada dengan cara peperangan, perkawinan, bahkan perdagangan. Sudah berapa banyak Negara yang penduduknya memeluk agama Islam dengan jalur perdagangan, seperti Indonesia, Afrika dan lainnya. Beliau telah menunjukkan bahwa Islam sangat memerhatikan semua kehidupan masyarakat, Islam tidak hanya berbicara masalah shalat, puasa, dan haji saja melainkan lebih dari itu, Islam juga mengajarkan tentang arti bisnis dan usaha lainnya untuk kehidupan di dunia. Beliau juga mengajarkan umatnya untuk terus berusaha dan berusaha dengan tanpa mengenal lelah dan optimis dalam setiap langkah.
Pemikiran Ekonomi Era Rasulullah saw
Era Rasulullah SAW adalah era tasyri’ (peletakan dasar hokum dan perundangan). Al-Qur’an yang diturunkan oleh Allah kepada Muhammad saw, dan sabda beliau (hadis) sebagai penguat dan penjelas pernyataan Al-Qur’an dimaksudkan untuk proses tasyri itu.
Pernyataan dua sumber utama umat Islam itu tentang aturan kehidupan, termasuk konsep pemikiran ekonomi Islam memiliki kecenderungan sebagai berikut:
  1. Mewujudkan kebahagiaan manusia. Bila masyarakat jahiliyah pra Islam mendefinisikan kebahagiaan sebagai rasa materiil murni, maka Islam menyatakan dengan suatu cara yang menyertakan juga aspek spiritual dan kesejahteraan yang komprehensif. Mengkolaborasikan aspek spiritual dan material eperti yang dinyatakan dalam sebuah hadis: “ Mencari rezeki yang halal adalah kewajiban setelah kewajiban (spiritual)”.
  2. Tujuan kesejahteraan yang ingin diciptakan oleh pemikiran ekonomi islam adalah yang selaras dengan maqashid syariah (tujua-tujuan syari’ah). Artinya, kesejahteraan itu terletak pada perlindungan terhadap agama (diin), keselamatan nyawa manusia (nafs), akal, keturunan (nasl), harta benda (maal). Parameter bagi kemajuan ekonomi bukan pada tingkat pertumbuhan material, melainkan pada sejauh mana lima aspek maqashid syariah itu telah diciptakan oleh ekonomi. Maka dijumpai pada periode tasyri tersebut turun ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits Rasul yang menyatakan keharaman praktek-praktek social yang tidak mendukung pencapaian tujuan-tujuan syariat. Semisal Judi, ihtikar,riba, tranksaksi-transaksi yang berpotensi gharar(penipuan) dan dlarar(membahayakan) diharamkan oleh syariat.
  3. Pemikiran ekonomi yang dibangun oleh rasulullah berlandaskan syariah yang sacral, doktriner, berupa kaidah dan prinsip umum yang global, memiliki juga sisi profane, dimana manusia bebas berkreasi menciptakan  mekanisme yang tepat guna merealisasikan maqashid tersebut.

MENJALANKAN KEGIATAN EKONOMI BERDASARKAN SYARIAH
Berkaitan dengan upaya mendapatkan harta, baik untuk digunakan secara jasmaniah maupun untuk dikonsumsi, Allah mengingatkan  agar senantiasa tetap dalam koridor ketentuan-Nya, sebagaimana firmannya berikut ini:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamudengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kam. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S. 4 An-Nisa: 29)
Ayat ini sangat relevan dengan ilmu ekonomi yang mengajarkan manusia untuk mendapatkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Secara kodrati, manusia diberikan hak otonomi untuk bertindak dan menuai hasilnya, tetapi dalam bertindak harus senantiasa menghindari kearah yang batil, artinya yang bertentangan dengan syariah Islam. Jika sebuah tindakan dalam kualifikasi batil, kemudian dilanjutkan dengan mengkonsumsi hasilnya, hal tersebut merupakan tindakan batil yang berantai dan bertentangan nila-nilai ajaran Islam di bidang ekonomi.
Dalam pandangan ini, terlihat jelas bahwa nilai yang paling penting dalam kegiatan ekonomi bukanlah terletak pada hasil yang dicapai, tetapi terletak dalam prosesnya. Oleh karena itu, dalam ekonomi Islam pendekatan yang tepat digunakan bukan hanya pendekatan hasil, melainkan pendekatan proses.






Husein Abdul Rachman. “Business With Love In Islam” Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2009
Hamid Muhammad Arfin. “Hukum Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah di Indonesia)”  Bogor : Ghalia Indonesia, 2007
Munir Misbahul. “Ajaran-ajaran Ekonomi Rasulullah”  Malang : UIN-Malang Press, 2007

Sabtu, 15 September 2012

What Is Business Process Management ?

Business process management (BPM) is a management discipline that treats business processes as assets that directly contribute to enterprise performance by driving operational excellence and business agility. As with other assets, determining the right level of investment in the resources needed, proper performance monitoring of the process, sound maintenance of the process and management of the process life cycle can drive operational excellence. The most critical disciplines for BPM success are related to nontechnical issues, such as changing people’s attitudes and assumptions based on building a new frame of reference or perspective (that is, the process perspective) for evaluating business performance of government agencies.

These essential elements consist of:
  • Comprehending processes through business process modeling for visualization
  • Evaluating process performance through attention to the right process metrics
  • Generating options for performance improvements through process analysis
  • Gaining the willingness to change the processes from the stakeholders involved
Together, these disciplines provide a fresh approach to improving the performance of business processes. A BPM effort may be initiated from a business unit, the IT organization or an internal operational unit that may focus on innovation, transformation, organizational development, change management, enterprise architecture, government delivery services, audit/compliance and so on.

Bisnis Proses manajemen atau yang disingkat dengan BPM ini merupakan proses disiplin manajemen yang melakukan serangkaian kegiatan yang akan mencapai tujuan yang ingin dicapai. Proses Bisnis yang baik akan mampu meningkatkan kinerja dalam pengelolaannya merupakan kegiatan yang paling utama. kinerja yang efektif dan efisien yang bisa mengatur keberhasilan organisasi juga harus menjadi jalan yang mulus dalam menajalani bisnis.

Proses bisnis adalah sebuah blok bangunan fundamental dari keberhasilan organisasi. Meskipun proses bisnis secara efektif mengelola adalah kegiatan utama bagi kemakmuran bisnis masih ada kesenjangan yang cukup besar dalam memahami cara mengemudi efisiensi melalui pendekatan proses. Membangun pemahaman yang jelas dan mendalam dari proses jangkauan, bagaimana mereka berfungsi, dan bagaimana menanganinya adalah tantangan utama yang dihadapi bisnis modern.

Keahlian mengontrol ketidakstabilan bisnis diperlukan ketika situasi yang memungkinkan itu bisa terjadi. Pemikiran yang tanggap akan menjadi tantangan dalam menghadapi arus perjalanan yang tidak datar, dimana proses ini bisa naik dan bisa juga turun sangat berpengaruh pada organisasi dan pengusaha-pengusaha.

Untuk kelancaran siklus bisnis ini juga dibutuhkan seorang manajer dalam memimpin perusahaan di abad yang baru. Para manajer dalam abad yang baru ini akan membutuhkan visi, yaitu kemampuan untuk melihat kebutuhan pasar dan bagaimana perusahaan mereka dapat memenuhinya. keahlian berpikir kritis dan kreativitas memugkinkan manajer dalam mengetahui masalah dan peluang serta merancang solusi -solusi yang kreatif. Terakhir, para manajer juga menghadapi perubahan yang cepat, dan mereka membutuhkan keahlian untuk membantu mengarahkan organisasi mereka melalui pergeseran-pergesaran yang terjadi pada kondisi-kondisi eksternal dan internal.



Boone, Kurtz. "Pengantar Bisnis Kontemporer", Edisi 11,Salemba Empat , Jakarta, 2008.
http://www.emeraldinsight.com/products/journals/journals.htm?id=bpmj

Aktivis Muda Yang Perlu Diperjuangkan


Untuk memperingati kepergian Munir Said Thalib yang ke 8 tahun, diadakan aksi unjuk rasa pengusutan kembali kasus pembunuhan seorang aktivis HAM tersebut Jum’at (8/9) didepan gedung Kejaksaan Agung Jakarta Selatan sangat antusias. Ade Wahyudin mengatakan Aksi ini melibatkan banyak organ-organ yang turut serta menuntut kasus Munir itu. “Banyak organisasi-organisasi yang yang ikut menyuarakan suara mereka dalam aksi ini, ada KontraS, KASUM, ATMIK, KOMPAK, HAMmurabi, JRMK dll…” Tutur Mantan Koordinator KOMPAK (Komite Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan) tersebut.

Aksi ini meluapkan kekecewaan para korban pelanggaran HAM terhadap lembaga terkait yang melihat tidak adanya tindak lanjut kasus munir yang sudah 8 tahun tersebut. “ …Iya kasusnya belum selesai-selesai sampai sekarang, kemana aja gitu kan. Sudah 8 tahun tidak ada sikap dari pemerintah seakan-akan mereka sudah lupa…” Ungkap Ibu Seimah.

Ibu Seimah mengikuti aksi itu bersama rombongannya, JRMK (Jaringan Rakyat Miskin Kota. Sosok Munir dimata salah satu korban pelanggaran HAM tersebut adalah aktivis yang baik dan sering mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran HAM. “Munir itu sangat baik, Ramah, selalu mendampingi , apalagi kalau di Muarabaru dia pernah main kesana juga..” katanya.

“Aksi ini tidak hanya sampai sini, akan dilanjutkan lagi ke Monas…” kata Ibu saimah. Suara-suara rakyat itu ternyata tidak berhenti sampai di Gedung Kejaksaan Agung, dilanjutkan ke Istana Negara yang sudah ditunggu para aparat kepolisian. Aksi dilakukan para pengunjuk rasa tersebut dengan diadakan teatrikal, menyanyi dan diikuti dengan pengekspresian para aktivis-aktivis HAM.

Ulasan Singkat Mengenai Pluralisme

Secara terminology, Pluralisme berasal dari kata Plural yang berarti banyak atau berbilang kata “bentuk kata yang digunakan untuk menunjukk...